Bermula dari sebuah gubuk yang dibangun tahun 1918 oleh seorang ibu bernama Jasitem dan menjadi tempat tinggalnya, bangunan ini kemudian menjadi salah satu saksi sejarah sebuah perundingan yang menentukan nasib bangsa Indonesia. Inilah Museum Linggarjati yang dahulu dijadikan tempat perundingan wakil Indonesia dan Belanda.

Letak gedung ini berada di bagian timur Kota Kuningan. Gedung tua bergaya kolonial Belanda ini sebelum difungsikan sebagai museum sempat mengalami beberapa pergantian fungsi dan kepemilikan. Pada masa kolonial, gedung tua ini sempat menjadi markas tentara. Kemudian diubah fungsi lagi menjadi Sekolah Dasar dan pernah juga menjadi hotel.



Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, gedung yang berlokasi di Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, ini digunakan sebagai tempat diadakannya Perundingan Linggarjati di tahun 1946. Mengingat peranannya yang penting dalam usaha menciptakan kemerdekaan Indonesia yang sepenuhnya, gedung ini kemudian diresmikan sebagai museum pada tahun 1976.

Bernama lengkap Museum Gedung Perundingan Linggarjati, museum ini menjadi saksi bagaimana perjuangan diplomatik yang dilakukan oleh para pendiri bangsa. Diketuai oleh Sutan Syahrir, Soesanto, Tirtoprodjo, Mr. Mohammad Roem, dan Dr. A. K Gani delegasi Indonesia ini berunding dengan delegasi dari Belanda, yaitu Prof. Mr. Schrmerhorn, Dr. F. De Boer, Mr. Van Poll, Dr. Van Mook, dan diplomat Inggris Lord Killearn sebagai mediator.

Masuk ke dalam museum, pengunjung seperti dibawa ke dalam napak tilas diplomatik para pendiri bangsa untuk mencapai kemerdekaan. Meja perundingan, berbagai dokumentasi berupa foto, diorama, benda-benda peninggalan lainnya, hingga hasil naskah perjanjian Linggarjati bisa disaksikan dari dekat di museum ini.

Berdasarkan sejarah yang tertulis, perundingan Linggarjati diadakan pada 10-12 November 1946. Langkah ini merupakan cara pemerintah mengusir Belanda dengan jalur hukum. Dimana dalam perundingan tersebut menghasilkan tiga isi pokok.

Tiga isi pokok tersebut antara lain, pertama, Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura, paling lambat Belanda harus meninggalkan daerah de facto 1 Januari 1949.

Kedua, Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia. Terakhir, Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.

Hasil perundingan ini lalu menghasilkan naskah pesetujuan Linggarjati atau lebih dikenal dengan Perjajian Linggarjati yang disepakati di Jakarta pada 15 November 1946.

Pada bagian belakang gedung terdapat halaman yang luas dihiasi dengan pepohonan yang rindang dan tangga menuju ke bawah. Pada area ini, terdapat monumen yang bertuliskan isi pokok hasil perundingan.

Selain itu, terdapat batu hitam dengan ukiran lima pilar masyarakat Indonesia dibangun di atas monumen. Kelima pilar tersebut antara lain, petani, pemuka agama, wanita, tentara, dan pemuda yang saling berangkulan. Hal ini sebagai wujud kekuatan utama bangsa Indonesia yang teguh membela kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi.

Sumber: [Riky/IndonesiaKaya]